DESKRIPSI
AMORE merupakan produk Asuransi Jiwa berjangka yang memberikan perlindungan jiwa dan menjamin 110% Premi yang Anda bayarkan kembali pada akhir Masa Pertanggungan.
AMORE memberikan solusi bagi Anda yang berjiwa muda, yang mempunyai berbagai impian di masa depan sekaligus memberikan perlindungan jiwa dalam meraih impian Anda.
MANFAAT
-
MANFAAT MENINGGAL DUNIA
Produk ini memberikan manfaat sebesar:
- 100% Uang Pertanggungan kepada Penerima Manfaat bila Tertanggung Meninggal Dunia akibat apapun.
- 200% Uang Pertanggungan kepada Penerima Manfaat bila Tertanggung Meninggal Dunia akibat Kecelakaan pada Transportasi Umum.
Apabila Tertanggung Meninggal Dunia bukan akibat Kecelakaan dan Usia Tertanggung belum mencapai 4 tahun, maka Manfaat Meninggal Dunia yang akan dibayarkan sesuai persentase berikut:
Usia terjadinya Risiko |
% dari Uang pertanggungan |
< 1 tahun |
20% |
1 tahun s/d < 2 tahun |
40% |
2 tahun s/d < 3 tahun |
60% |
3 tahun s/d < 4 tahun |
80% |
> 4 tahun |
100% |
-
MANFAAT BEASISWA
Produk ini memberikan manfaat sebesar 110% dari Premi yang telah Anda bayarkan; apabila Tertanggung tetap hidup pada akhir Masa Pertanggungan
SYARAT DAN KETENTUAN
Usia Masuk |
- Pemegang Polis : 18 - 90 tahun
- Tertanggung : 18 - 60 tahun
|
Jenis Premi |
Premi berkala dan tetap selama Masa Pembayaran Premi |
Cara Pembayaran Premi |
Tahunan/ 6 Bulanan/ 3 Bulanan/ Bulanan |
Masa Pembayaran Premi |
4 / 5 / 6 / 7 / 8 / 9 / 10 tahun |
Uang Pertanggungan |
- Minimum : Rp50.000.000,-
- Maksimum : Rp100.000.000,-
|
Masa Pertanggungan |
10 tahun |
Khusus untuk risiko Meninggal Dunia bukan akibat Kecelakaan, Penanggung tidak akan membayar Manfaat Asuransi akibat salah satu atau lebih kondisi sebagai berikut:
- Keadaan Yang Sudah Ada Sebelumnya; atau
- Tindakan bunuh diri dalam keadaan waras maupun tidak waras yang dilakukan oleh diri sendiri dan/atau oleh orang lain atas perintah yang berkepentingan dalam Polis jika tindakan itu terjadi dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sejak Tanggal Terbit Polis atau Tanggal Pemulihan Polis, yang mana yang terakhir; atau
- Perang, termasuk namun tidak terbatas pada invasi, pemberontakan, revolusi, perlawanan terhadap pemerintah, perebutan kekuasaan oleh militer, ikut serta dalam huru hara, pemogokan dan kerusuhan sipil; atau
- Dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum atau tindak kejahatan, teror atau percobaan tindak kejahatan, baik aktif maupun tidak, yang dilakukan oleh Pemegang Polis, Tertanggung, atau Penerima Manfaat; atau
- Hukuman mati berdasarkan putusan badan peradilan.
Khusus untuk risiko Meninggal Dunia akibat Kecelakaan, Penanggung tidak akan membayar Manfaat Asuransi akibat salah satu atau lebih kondisi sebagai berikut:
- Keadaan Yang Sudah Ada Sebelumnya; atau
- Tindakan bunuh diri dalam keadaan waras maupun tidak waras yang dilakukan oleh diri sendiri dan/atau oleh orang lain atas perintah yang berkepentingan dalam Polis jika tindakan itu terjadi dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sejak Tanggal Terbit Polis atau Tanggal Pemulihan Polis, yang mana yang terakhir; atau
- Penyalahgunaan dan/atau segala tindakan yang berhubungan dengan pemakaian alkohol, narkotika, obat bius, zat terlarang, racun, gas, radiasi nuklir, dan sejenisnya yang dilakukan secara sengaja, kecuali apabila zat tersebut dianjurkan berdasarkan resep yang dikeluarkan oleh Dokter; atau
- Sengaja menghadapi/memasuki bahaya-bahaya yang sebenarnya tidak perlu dilakukan (kecuali dalam mencoba menyelamatkan jiwa); atau
- Sebagai penumpang atau awak pesawat udara selain pada penerbangan komersial yang terjadwal dan berlisensi; atau
- Melakukan aktifitas berbahaya seperti terjun payung, menyelam, terbang layang, balap mobil, balap perahu motor, balap motor, dan sejenisnya, bungee jumping, arung jeram, olahraga kontak fisik, panjat tebing, penelusuran gua, dan jenis olahraga berisiko lainnya; atau
- Perang, termasuk namun tidak terbatas pada invasi, pemberontakan, revolusi, perlawanan terhadap pemerintah, perebutan kekuasaan oleh militer, ikut serta dalam huru hara, pemogokan dan kerusuhan sipil; atau
- Akibat Penyakit, sebab-sebab alami, pengobatan, maupun akibat tindakan operasi baik secara langsung atau tidak langsung.
UNDUH DOKUMEN LENGKAP
Unduh informasi lengkapnya disini:
Informasi dalam halaman ini bukan merupakan kontrak dengan Generali Indonesia. Informasi, syarat dan ketentuan mengenai produk AMORE yang lebih lengkap dan terperinci mengacu pada Polis Asuransi AMORE Anda.
Apabila ada pertanyaan dan keluhan terkait dengan produk dan/atau layanan kami, silakan menyampaikan pertanyaan dan keluhan Anda kepada kami. Untuk informasi lebih lanjut mengenai prosedur penanganan keluhan nasabah, silakan mengunjungi website kami di www.generali.co.id